ZAKAT
A.
Arti
Zakat
Kata
zakat adalah bentuk dasar (mashdar)
dari kata ﺰﻛﻰ yang
secara bahasa berarti
1. ﺍﻠﺑﺮﻛﺔ ( berkah)
2. ﺍﻠﻧﻤﺍﺀ ( tumbuh subur, berkembang)
3. ﺍﻠﻂﻬﺍﺮﺓ (suci)
4. ﺍﻠﺗﻧﺮﻛﻴﺔ (penyucian)
Zakat
dengan arti al-barakah punya
pengertian bahwa harta yang di zakatkan diharapkan akan membawa berkah terutama
bagi dirinya sendiri. Zakat dengan arti al-nama’ punya pengertian bahwa harta
yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau
yang mempunyai potensi berkembang. Zakat dengan arti al-thaharah dimaksud agar
harta yang telah dizakatkan, menjadi sisa hartanya yang lain suci dari hak
milik orang lain. Hal ini karena mungkin ada harta yang meragukan ( syubhat ) yang merupakan hak milik
orang lain yang secara tidak sengaja masuk ke dalam harta milik kita. Sedang
zakat dengan arti al-tazkiyah
dimaksud agar orang yang membayar zakat mendapat ketenangan batin karena telah
tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip
hak orang lain.
Adapun
Pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak
menerimanya. Yang dimaksud dengan definisi tertentu di atas yakni bahwa harta
yang diwajibkan Allah untuk dizakatkan itu sudah tertentu jenisnya, tertentu
jumlahnya dan tertentu batas waktunya.
Didalam
Al-Qur’an ,ada beberapa terminologi yang biasa digunakan untuk menjelaskan kata
zakat, yaitu :
1. Shadaqah
( pemberian yang bersifat sunat)
2. Haq
( kewajiban / kebenaran )
3. ‘Afwu
( maaf )
B. Syarat-syarat Wajib Zakat
Para
ahli fiqh menetapkan bahwa zakat diwajibkan kepada seserang apabila telah
memenuhi syarat-syarat wajib zakat, yaitu :
1. Muslim
Seorang yang beragama
Islam wajib membayar zakat, sebagai konsekuensi dari persaksiannya ( Syahadat ) kepada Allah dan kepada Nabi
Muhammad saw sebagai rasul-Nya. Bahkan zakat teramsuk urutan ketiga dalam rukun
Islam setelah syahadat dan shalat. Adapun bagi nonMuslim tidaklah diwajibkan
berzakat karena disamping status zakat sama dengan rukun Islam yang lain, juga
karena memang tidak ada kewajiban itu dalam ajaran agama mereka.
2. Merdeka
Pada hakikatnya seorang
hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki apa-apa.
3. Harta itu mencapai nishab .
Nishab adalah jumlah
atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan
zakatnya.
4. Harta itu sampai haul.
Haul adalah jumlah masa
satu tahun bagi emas, perak, ternak dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan
zakatnya.
5. Harta itu adalah miliknya secara penuh/sempurna.
Harta tersebut bukanlah
harta pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.
C. Macam-macam Zakat
1.
Zakat jiwa
2.
Zakat harta
Zakat
jiwa adalah zakat
fitrah yaitu zakat yang diwajibkan pada setiap pribadi muslim tanpa kecuali,
yang dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri. Sementara itu yang
dimaksud dengan zakat harta disini adalah zakat emas, perak, ternak, hasil
tanaman, hasil perniagaan dan harta temuan.
D. Golongan yang berhak Menerima Zakat
1.
Faqir
adalah orang yang melarat hidupnya karena
ketiadaan sarana (harta) dan prasarana (tenaga) untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2.
Miskin
adalah
orang yang serba kekurangan, tidak pernah tercukupi kebutuhan hidupnya,
meskipun mungkin sudah berusaha secara maksimal.\
3.
Amil
adalah
pengurus atau pengelola zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan harta
zakat kepada para mustahiq.
4.
Mu’allaf
adalah orang yang terbujuk hatinya masuk Islam
atau orang yang punya potensi memeluk agama Islam.
5.
Riqab
adalah budak atau tawaran perang dalam rangka
membebaskan mereka dari perbudakan atau penawanan.
6.
Gharim
adalah
orang yang terlilit hutang dan dia tidak bisa melunasi hutangnya kecuali dengan
bantuan orang lain. Hutang itu muncul karena salah perhitungan dia kemudian
jadi bangkrut dan menjadi banyak hutang. Tidak ada zakat bagi orang yang
terlilit hutang akibat kegiatan maksiat, berjudi dan semacamnya.
7.
Sabilillah
adalah
jihad dan dakwah Islam, baik secara individu (perorangan) maupun secara
kolektif .
8. Ibn sabil adalah musafir yang kehabisan bekal untuk
melanjutkan perjalanannya.
E. Hikmah Zakat
i.
Mengikis dan melepaskan sifat kekikiran
dan ketergantungan terhadap aspek materi yang sering membelenggu jiwa seseorang.
ii.
Menciptakan ketenangan dan ketentraman
baik pada muzakki-nya maupun pada
mustahiqnya. Ketentraman jiwa dan kebahagiaan bagi manusia ternyata bisa datang
bukan hanya ketika mendapatkan sesuatu dari orang lain, tetapi bisa juga saat
memberikan dan membantu meringankan beban dan kesulitan orang lain.
iii.
Mengembangkan segala hal yang baik,
tidak hanya secara ekonomi individual, tetapi juga secara spiritual.
iv.
Membebaskan diri muzakki dari pedihnya
dan panasnya siksa api neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar