Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian Zakat syarat-syarat wajib zakat, macam-macam zakat,8 golongan berhak menerima zakat


ZAKAT
A.    Arti Zakat
Kata zakat adalah bentuk dasar (mashdar) dari kata       ﺰﻛﻰ        yang secara bahasa berarti 
1.      ﺍﻠﺑﺮﻛﺔ ( berkah)
2.      ﺍﻠﻧﻤﺍﺀ ( tumbuh subur, berkembang)
3.      ﺍﻠﻂﻬﺍﺮﺓ (suci)
4.      ﺍﻠﺗﻧﺮﻛﻴﺔ (penyucian)
                    Zakat dengan arti al-barakah punya pengertian bahwa harta yang di zakatkan diharapkan akan membawa berkah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dengan arti al-nama’ punya pengertian bahwa harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau yang mempunyai potensi berkembang. Zakat dengan arti al-thaharah  dimaksud agar harta yang telah dizakatkan, menjadi sisa hartanya yang lain suci dari hak milik orang lain. Hal ini karena mungkin ada harta yang meragukan ( syubhat ) yang merupakan hak milik orang lain yang secara tidak sengaja masuk ke dalam harta milik kita. Sedang zakat dengan arti al-tazkiyah dimaksud agar orang yang membayar zakat mendapat ketenangan batin karena telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip hak orang lain.
          Adapun Pengertian zakat  menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Yang dimaksud dengan definisi tertentu di atas yakni bahwa harta yang diwajibkan Allah untuk dizakatkan itu sudah tertentu jenisnya, tertentu jumlahnya dan tertentu batas waktunya.
          Didalam Al-Qur’an ,ada beberapa terminologi yang biasa digunakan untuk menjelaskan kata zakat, yaitu :
1.      Shadaqah ( pemberian yang bersifat sunat)
2.      Haq ( kewajiban / kebenaran )
3.      ‘Afwu ( maaf )

B.     Syarat-syarat Wajib Zakat
Para ahli fiqh menetapkan bahwa zakat diwajibkan kepada seserang apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, yaitu :
1.      Muslim
Seorang yang beragama Islam wajib membayar zakat, sebagai konsekuensi dari persaksiannya ( Syahadat ) kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad saw sebagai rasul-Nya. Bahkan zakat teramsuk urutan ketiga dalam rukun Islam setelah syahadat dan shalat. Adapun bagi nonMuslim tidaklah diwajibkan berzakat karena disamping status zakat sama dengan rukun Islam yang lain, juga karena memang tidak ada kewajiban itu dalam ajaran agama mereka.

2.      Merdeka
Pada hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki apa-apa.

3.      Harta itu mencapai nishab .
Nishab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.

4.      Harta itu sampai haul.
Haul adalah jumlah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.

5.      Harta itu adalah  miliknya secara penuh/sempurna.
Harta tersebut bukanlah harta pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.

C.    Macam-macam Zakat
1.      Zakat jiwa
2.      Zakat harta
Zakat jiwa  adalah zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan pada setiap pribadi muslim tanpa kecuali, yang dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri. Sementara itu yang dimaksud dengan zakat harta disini adalah zakat emas, perak, ternak, hasil tanaman, hasil perniagaan dan harta temuan.
D.    Golongan yang berhak Menerima Zakat
1.      Faqir  adalah orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana (harta) dan prasarana (tenaga) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Miskin adalah orang yang serba kekurangan, tidak pernah tercukupi kebutuhan hidupnya, meskipun mungkin sudah berusaha secara maksimal.\
3.      Amil adalah pengurus atau pengelola zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat kepada para mustahiq.
4.      Mu’allaf  adalah orang yang terbujuk hatinya masuk Islam atau orang yang punya potensi memeluk agama Islam.
5.      Riqab  adalah budak atau tawaran perang dalam rangka membebaskan mereka dari perbudakan atau penawanan.
6.      Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan dia tidak bisa melunasi hutangnya kecuali dengan bantuan orang lain. Hutang itu muncul karena salah perhitungan dia kemudian jadi bangkrut dan menjadi banyak hutang. Tidak ada zakat bagi orang yang terlilit hutang akibat kegiatan maksiat, berjudi dan semacamnya.
7.      Sabilillah adalah jihad dan dakwah Islam, baik secara individu (perorangan) maupun secara kolektif .
8.      Ibn sabil  adalah musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya.
E.     Hikmah Zakat
                                i.            Mengikis dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang sering membelenggu jiwa seseorang.
                              ii.            Menciptakan ketenangan dan ketentraman baik pada muzakki-nya maupun  pada mustahiqnya. Ketentraman jiwa dan kebahagiaan bagi manusia ternyata bisa datang bukan hanya ketika mendapatkan sesuatu dari orang lain, tetapi bisa juga saat memberikan dan membantu meringankan beban dan kesulitan orang lain.
                            iii.            Mengembangkan segala hal yang baik, tidak hanya secara ekonomi individual, tetapi juga secara spiritual.
                            iv.            Membebaskan diri muzakki dari pedihnya dan panasnya siksa api neraka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar