Selasa, 16 Desember 2014

Thaharah


A.      Pengertian
Secara bahasa, thaharah  berarti suci dan bersih ,  baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Menurut istilah, thaharah adalah : mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu.  Hukum thaharah (bersuci) ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
B.        Alat Bersuci
1.       Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar peranannya dalam kegiatan bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah : a. air muthlaq yaitu air yang suci mensucikan , seperti : air mata air, air sungai, air zamzam, air hujan, salju, embun, air laut. B). Air musta’mal  yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi. Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain : a. Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar dan tidak berubah sifat kemutlakkannya yakni berubah bau, rasa dan warna. B. Air suci tetapi tidak mensucikan , seperti air kelapa, air gula, air susu, dan semacamnya.
2.       Debu
Debu digunakan untuk bersuci atau bertayamum adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah, pasir, tembok, atau dinding.
3.       Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang. Debu , batu, dan benda padat lainnya, seperti : daun, kertas tisu, dan semacamnya, digunakan khususnya ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air tersebut.

C.      Najis dan Hadats
Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan sejenisnya), liur anjing, madzi ( yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani) , wadi ( yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan), dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki.
Hadats ada dua macam yakni hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudhu  atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa penbatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Sedangkan hadats besar (seperti junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudhu atau tayammum.

D.      Wudhu
Secara bahasa wudhu merupakan mensucikan, bersih, indah . sedangkan secara istilah merupakan aktivitasbersuci dengan menggunakan air, debu guna membersihkan diri dari hadits kecil sesuai dengan tata caranya (kaifiat) yang telah ditentukan oleh kaifiat islam.
Rukun dan tata cara berwudhu menurut sunnah Rasul saw sebagai berikut :
1.       Niat berwudhu karena Allah
2.       Membasuh tangan sambil menyela-nyelai jari –jemarinya.
3.       Berkumur-kumur secara sempurna dan menghirupkan air kehidung
4.       Membasuh wajah secara merata
5.       Membasuh tangan kanan sampai siku kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
6.       Mengusapkan kepala sekaligus dengan telinga
7.       Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil menyela-nyelai jemari.
8.       Tertib
Hal-hal  Yang Membatalkan Wudhu
1.       Keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah yakni qubul dan dubur , baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub)
2.       Tidur nyenyak dalam posisi berbaring
3.       Menyentuh kemaluan tanpa penbatas
4.       Hilang Akal
5.       Bersetubuh
E.       Tayammum
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci.
Cara bertayammum adalah sebagai berikut:
1.       Mengucap bismillah  sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
2.       Mengusapkan kedua telapak tangan kewajah , kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan tangan , masing-masing satu kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar