.jpg)
A. Pengertian
Secara bahasa, thaharah
berarti suci dan bersih , baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari
kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Menurut istilah, thaharah
adalah : mensucikan diri dari
najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan
air atau tanah, atau batu. Hukum thaharah (bersuci) ini adalah wajib,
khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
B.
Alat
Bersuci
1.
Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar peranannya
dalam kegiatan bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah : a. air muthlaq yaitu air yang suci mensucikan ,
seperti : air mata air, air sungai, air zamzam, air hujan, salju, embun, air
laut. B). Air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu
dan mandi. Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain : a.
Air mutanajjis yaitu air yang sudah
terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar dan tidak berubah sifat
kemutlakkannya yakni berubah bau, rasa dan warna. B. Air suci tetapi tidak
mensucikan , seperti air kelapa, air gula, air susu, dan semacamnya.
2.
Debu
Debu digunakan untuk bersuci atau bertayamum adalah debu yang suci dan
kering. Debu ini bisa terletak di tanah, pasir, tembok, atau dinding.
3.
Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan
tulang. Debu , batu, dan benda padat lainnya, seperti : daun, kertas tisu, dan
semacamnya, digunakan khususnya ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang
bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air
tersebut.
C. Najis dan Hadats
Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing,
darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang,
dan sejenisnya), liur anjing, madzi ( yakni air berwarna putih cair yang keluar
dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air
mani) , wadi ( yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya
setelah kencing dan karena kecapekan), dan semacamnya. Inilah yang kemudian
dikenal dengan istilah najis hakiki.
Hadats ada dua macam yakni hadats kecil dan hadats
besar. Hadats kecil adalah keadaan di mana seorang muslim tidak dapat
mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudhu
atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air
kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa penbatas, dan tidur nyenyak dalam
posisi berbaring. Sedangkan hadats besar (seperti junub dan haid) harus
disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka
cukup berwudhu atau tayammum.
D. Wudhu
Secara bahasa wudhu merupakan mensucikan, bersih,
indah . sedangkan secara istilah merupakan aktivitasbersuci dengan menggunakan
air, debu guna membersihkan diri dari hadits kecil sesuai dengan tata caranya
(kaifiat) yang telah ditentukan oleh kaifiat islam.
Rukun dan tata cara berwudhu menurut sunnah Rasul saw
sebagai berikut :
1.
Niat berwudhu karena Allah
2.
Membasuh tangan sambil menyela-nyelai jari
–jemarinya.
3.
Berkumur-kumur secara sempurna dan menghirupkan
air kehidung
4.
Membasuh wajah secara merata
5.
Membasuh tangan kanan sampai siku kemudian
tangan kiri dengan cara yang sama.
6.
Mengusapkan kepala sekaligus dengan telinga
7.
Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil
menyela-nyelai jemari.
8.
Tertib
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
1.
Keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah yakni qubul dan dubur , baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub)
2.
Tidur nyenyak dalam posisi berbaring
3.
Menyentuh kemaluan tanpa penbatas
4.
Hilang Akal
5.
Bersetubuh
E. Tayammum
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi
besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci.
Cara bertayammum adalah sebagai berikut:
1. Mengucap
bismillah sambil meletakkan kedua telapak tangan di
tanah (boleh di dinding) kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak
tangan tersebut.
2. Mengusapkan
kedua telapak tangan kewajah , kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan
lalu kiri cukup sampai pergelangan tangan , masing-masing satu kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar